Secara umum dapat dikatakan bahwa KUHperdata dan KUHD merupakan swatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. KUHper merupakan Hukum perdata umum sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus ,maka hubungan kedua ini berlaku adegium “ Lex specialis derogat lex generali ( hukum khusus menyampingkan hukum umum ) , adegium ini dirumuskan dalam UU sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : KUHPerdata seberapajuah dan padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD ; Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUHPer berlaku juga terhadap masalah-masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KHUD dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus maka ketentuan–ketentuan umum yang tidak diatur dalam KUHper tidak berlaku Hubungan antara KUHP dan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus dapat dibuktikan lagi dari pasal-pasal 1319, 1339 , 1347 KUHPerdata, pasal 5, pasal 396 KUHD. Dengan demikian KHUPer dan KUHD tidak ada perbedaan asasi.
Antara KUHP dengan KUHD sebagai hukum khusus dan hukum umum yang bersifat subordinasi, lain hal dengan di negara Swiss bersifat koordinasi saling melengkapi , asas pada zivilgesetzbuch dapat dipakai dalam obligationenrech ,begitu pula sebaliknya.
Beberapa pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
1.Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
2.Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
3.Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
4.Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
5.Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar